Berlokasi di depan Kantor Kecamatan Kalumpang Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Kalumpang yang dipimpin Camat Kalumpang Bapak MIFTAHUL ULUM, S.STP melaksanakan Operasi Yustisi penegakan Perbup No. 44 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Kamis (05/08)
Selain melaksanakan razia Masker bagi pengendara yang melintas dan pengunjung RTH Datu Durabo Kalumpang, Satgas Covid-19 juga melaksanakan Sosialisasi Pencegahan Covid-19 dengan gerakan 5M. Hal ini dimaksudkan sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19 di Kecamatan Kalumpang. Razia Masker sendiri sebagai bentuk tindakan yang diharapkan dapat menyadarkan masyarakat akan pentingnya penerapan protokol kesehatan saat berada diluar rumah khususnya penggunaan masker yang baik dan benar.
Operasi Yustisi dilaksanakan Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Kalumpang yang terdiri dari Karyawan Kecamatan Kalumpang, PKM Kalumpang, personel TNI dan Polri, Perangkat Desa se-Kecamatan Kalumpang, dan Satpol PP Kecamatan Kalumpang. Terdapat beberapa orang masyarakat yang terjaring dalam operasi Yustisi tersebut dan dihukum dengan sanksi Sosial berupa menyapu dan membersihkan Lingkungan Sekitar RTH Datu Dorabu Kalumpang, serta terdapat 2 (dua) orang yang dikenai sanksi administratis berupa membayar denda sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
Camat Kalumpang MIFTAHUL ULUM, S.STP sesaat selesai operasi yustisi tersebut, memberi pesan baik kepada pelanggar maupun masyarakat yang melintas agar memberitahukan Keluarga, Kerabat maupun teman sejawat yang akan melintas di Kecamatan Kalumpang agar selalu menggunakan Masker saat beraktifitas keluar rumah, karena Operasi Yustisi ini tidak menutup kemungkinan akan dilaksanakan di setiap desa dan bersifat mobile.







