Kalumpang, bertempat di depan Ruang Terbuka Hijau DATU DORABO Kecamatan Kalumpang Satgas Covid-19 Kecamatan Kalumpang kembali melaksanakan Operasi Yustisi penegakan Perbup HSS No. 44 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dan Inbup HSS No. 11 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3.
Dalam melaksanakan Operasi tersebut Satgas Covid-19 Kecamatan Kalumpang diback up Personel TNI dari Koramil 1003-06 (Simpur-Kalumpang), Personil Polisi dari Polsek Kalumpang, PKM Kalumpang, Pemerintah Desa se-Kecamatan Kalumpang, serta tak ketinggalan pula Satpol PP. Kecamatan Kalumpang.
Selain dilakukan operasi Yustisi juga dilaksanakan gerai vaksinasi gratis yang diadakan oleh Polsek Kalumpang bekerjasama dengan PKM Kalumpang berlokasi di depan Mapolsek Kalumpang. Selain itu juga dilaksanakan KIE oleh Samping Desa Sejahteran se-Kecamatan Kalumpang.
Operasi Yustisi yang dilaksanakan pada pukul 09.00 WITA dengan sasaran pengguna jalan yang melintas di jalan Bukhari Kalumpang – Margasari dan masyarakat sekitar Kecamatan Kalumpang kembali mengeluarkan Surat Teguran Tertulis kepada 4 (empat) orang pelanggar yang kedapatan tidak memakai masker. Selain itu Satgas Covid-19 juga memberikan oleh-oleh berupa Surat Denda Administratif kepada 4 (empat) orang pengguna jalan yang tidak mengenakan masker.





